Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja sekolah.
Kabid Pendidikan dan Perguruan Tinggi PP KAMMI, Muhammad Al Iqbal, menyayangkan kebijakan tersebut, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tujuan dari pendidikan, dan bertentangan dengan semangat untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia.
Mengutip data dari Liputan6.com; Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah paling muda di rentang usia 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20% sudah melakukan hubungan seks, lalu diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60%, sedangkan usia 19 sampai 20 tahun sebanyak 20%.
Melihat fenomena dunia pendidikan kita saat ini, Iqbal menilai, pemerintah harus fokus membuat aturan dan kebijakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya fenomena seks bebas tersebut.
“Pendidikan seharusnya membangun sumber daya manusia yang berkualitas agar kelak di masa depan bisa menjadi siswa yang sukses dan berdaya dalam membangun negeri ini. Tapi dengan adanya PP tersebut justru membuat siswa dan remaja jatuh ke jurang yang suram dan tidak memiliki masa depan yang cerah.” jelasnya.
Peraturan Pemerintah dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. Pada pasal 103 ayat 4 huruf e disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.
Di dalam pasal 103 ayat (4) PP nomor 28 tahun 2024, disebutkan bahwa pelayanan Kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yaitu melalui penyediaan alat kontrasepsi. Dengan pemberlakuan pasal ini berarti memberikan ruang kepada siswa dan remaja terjerumus dalam hubungan seksual di luar nikah. Apalagi mempermudah jalan dalam hubungan seks bebas tanpa ada ikatan yang suci.
“Jangan sampai pemerintah pusat justru membuka kran lebih besar dalam memberikan ruang hubungan seksual di luar pernikahan dengan alasan bagi para pelaku bisa diatur dalam kontrasepsi.” tegas Iqbal.
Iqbal menegaskan, pemerintah harus berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh publik, baik dari kalangan aktivis, akademisi maupun masyarakat secara umum. Apalagi sampai muncul interpretasi di kalangan publik bahwa PP tersebut mendukung normalisasi seks bebas pada siswa dan remaja sekolah.
Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pada pasal 3 tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Presiden Untuk segera merevisi PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Sumber : Siaran pers humas PP KAMMI