KASTA NTB Apresiasi Langkah DPRD KLU yang Merekomendasi ke Pemerintah Daerah untuk Hentikan Kerja Sama dengan PT TCN di Gili Tramena

 

Lombok Utara – KASTA NTB mengapresiasi keputusan DPRD KLU yang mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Lombokl Utara untuk memutuskan KPBU antara pemkab KLU melalui PDAM amerta dayen gunung dengan PT TCN dalam kerjasama pengolahan dan penjualan air bersih di gili tramena.

Ketua KASTA NTB DPD KLU Yanto Anggara menyebut, rekomendasi DPRD KLU untuk menghentikan KPBU tersebut adalah langkah yang tepat.

“Untuk mengakhiri polemik tata kelola air bersih di gili tramena, rekomendasi dari DPRD KLU sangat tepat yaitu menghentikan KPBU,” ujarnya.

 

Keputusan mengeluarkan rekomendasi penghentian KPBU tersebut adalah cerminan dari anggota DPRD kLU yang mendengar aspirasi masyarakat yang ingin berdaulat.

“Saatnya masyarakat yang mengatur dan mengelola sumber daya alam mereka secara mandiri, dan tidak lagi sepenuhnya diatur oleh korporasi,” tegas Yanto Anggara.

KPBU antara pemkab KLU melalui PDAM amerta dayen gunung sejak awal dibuat memang penuh konspirasi kejanggalan dan ketidak patuhan kepada beberapa syarat aturan esensial yang harusnya dipenuhi.

“Pada awal rencana KPBU saja, kami mencium aroma ketidak beresan dalam prosesnya terutama ketika pemkab KLU menafikan hasil kajian BPKP perwakilan NTB yang menyebut bahwa KPBU tersebut berpotensi merugikan daerah, dan masyarakat namun tetap saja dipaksakan,” terang Yanto.

Pemberian penguasaan terhadap air yang adalah merupakan kebutuhan dasar masyarakat kepada swasta adalah pembangkangan terhadap UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan MK RI juga melarang pemberian akses yang terlalu dominan kepada pihak swasta untuk mengelola sistem pengelolaan air minum (SPAM) karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli dan kapitalisasi penyediaan air bersih bagi rakyat.

“Kami meminta agar Bupati KLU terpilih pada pemilukada tahun 2024, segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut,” imbuhnya.

“jika benar mau mewujudkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam yang ada, jangan mau melindungi PT TCC yang terbukti melakukan perusakan lingkungan di kawasan perairan gili trawangan,” tutup Yanto.

Back To Top