MATARAM – Setelah mangkir dari persidangan sebelumnya, terdakwa pencemaran nama baik eks Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Junaidin alias Joni hadir di Pengadilan Negeri Mataram memberikan keterangan terdakwa, Senin, 13 Mei 2024.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dan jaksa mencecar Joni dengan berbagai pertanyaan. Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Dia menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.
Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti.
“Enggak ada (bukti),” kata Joni.
Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.
“Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini,” ujar dia.
Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh.
“Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia,” kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.
Pengacara Dr Zulkieflimansyah, Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.
“Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu,” ujar dia.
Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang.
“Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara,” ujar dia.