RAGAM – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Unggul Sejahtera Indonesia (USI), pada, Jumat (09/08/2024) siang.
Aksi ini dilakukan AMANAT sebagai bentuk desakan investasi legal untuk tetap mengedepankan pola pola investasi yang baik. Massa aksi juga mendesak PT USI agar tidak beroperasi tanpa memiliki izin lengkap.
Selain itu, massa aksi mendesak pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi selama proses izin belum terbit.
“Kami minta PT AMNT selektif dalam memilih mitra kerja dan oknum oknum mananjemen diharapkan tidak cawe cawe dengan perusahaan yang belum memenuhi standart perizinan. Kami juga mendukung investasi di Bumi Pariri Lema Bariri tapi harus memiliki izin lengkap,” kata Ketua AMANAT Muhammad Erry Satriawan, SH, MH dalam orasinya.
Menurutnya, PT USI yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plan) saat ini masih tidak boleh melakukan aktifitas apapun, sebab masih dalam status tersegel oleh tim pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami desak perusahaan agar segera melakukan upaya pemenuhan segala dokumen yang dibutuhkan agar beroperasi dengan izin yang lengkap, serta membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi,” terangnya.
Ia mengaku memang ada beberapa dokumen yang telah terpenuhi pada dinas terkait, namun tidak serta merta bisa langsung beroperasi atau beraktifitas, karena status tersegel belum di cabut sampai saat ini.
“Kita desak perusahaan stop beroperasi tanpa izin. Itu ilegal namanya,” kecamnya.
Dari pantauan awak media dilokasi, usai orasi perwakilan massa aksi di terima langsung oleh pihak manajemen PT USI didampingi petugas dari unsur TNI – Polri.
Sekitar pukul 15:25 Wita massa yang berjumlah puluhan orang itu membubarkan diri untuk kembali aksi didepan gate Benete PT AMNT.
Sebelumnya, Pemkab Sumbawa Barat telah menyegel perusahaan tersebut. Bahkan, Pemkab KSB dengan tegas meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses.
“Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” kata perwakilan Pemkab KSB Naf’an dalam keterangannya, belum lama ini.
Diketahui, PT USi saat ini telah memiliki komitmen kuat untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan. Buktinya, beberapa waktu lalu telah mendapatkan salah satu dokumen penting, yaitu Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meski demikian, Pemkab KSB melalui Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan pihak perusahaan setelah mendapatkan PKPLH dimaksud, tidak serta merta status segel yang dilakukan tim tata ruang langsung tercabut, karena PKPLH bukan dokumen perizinan terakhir, tetapi sebuah komitmen perusahaan dalam mengelola lingkungan saat beroperasi.
Media ini masih mencoba meminta tanggapan pihak PT USI terkait aksi unjukrasa tersebut.