Bupati Lombok Tengah Batalkan Mutasi Ratusan Pejabat

Pemerintah Lombok Tengah

 

MAHASISWAREBORN.COM(Lombok Tengah) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memutuskan akan melantik ulang sebanyak 192 pejabat setingkat eselon III dan IV yang sebelumnya telah diambil sumpah jabatannya pada Jumat, 22 Maret 2024 . Itu sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukan Pemkab Loteng dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik pelantikan pejabat lingkup Pemkab Loteng tersebut yang dinilai menyalahi aturan.

Surat Keputusan (SK) pelantikan ke 192 orang pejabat tersebut pun juga sudah secara resmi dicabut pada Selasa, 2 April 2024, oleh Bupati Loteng. Dengan begitu, para pejabat yang sebelumnya telah dilantik tersebut kini statusnya dikembalikan ke tempat tugas semula. Sembari menunggu pelantikan ulang yang proses izinnya saat ini tengah diurus di Kemendagri oleh Pemkab Loteng.

SK mutasi pejabat tanggal 22 Maret 2024 kemarin sudah kami cabut. Maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula dulu, ujar Bupati Loteng H.L. Pathul Bahri, S.IP.M.AP., dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.

Meski demikian pejabat yang sudah dilantik diminta untuk tetap di posisinya sekarang. Tidak perlu kembali lagi ke posisi semula. Sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Supaya tidak perlu bolak-balik lagi. Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin Mendagri untuk pelantikan ulang, keluar, imbuhnya.

Pasalnya, formasi pejabat yang akan dilantik ulang nantinya tida ada perubahan. Tetap sama dengan formasi pejabat yang dilantik pada 22 Maret kemarin. Tinggal soal waktu saja untuk dilantik ulang yang direncanakan digelar dalam waktu yang tidak lama lagi. Jadi begitu rekomendasi dari Mendagri keluar, pelantikan ulang langsung akan digelar.

Sebelumnya, mutasi pejabat Loteng yang digelar pada tanggal 22 Maret 2024 lalu memulai polemik. Karena melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-undang No. 10/2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Di mana diatur dalam regulasi tersebut kepala daerah yang daerahnya akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Itu artinya, terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 kemarin sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat.

Selama rentan waktu tersebut kepala daerah bisa menggelar mutasi pejabat asalnya mendapatkan izin tertulis dari Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri untuk melakukan pelantikan ulang, maka polemik tentang mutasi sudah selesai. Sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat, tegas Pathul.

Back To Top