Mataram – Mapolda NTB didatangi oleh puluhan masa aksi Rabu, 2/7/2024. LSM Kasta NTB melakukan aksi damai di Mapolda NTB terkait kisruh pengelolaan air bersih di gili trawangan, gili meno, dan gili Air (Tramena) di KLU.
Dalam orasinya masa aksi meminta Polda NTB untuk serius menangani laporan dugaan pencemaran lingkungan bawah laut yang diakibatkan oleh limbah produksi PT TCN, salah satu perusahaan pengolahan air laut menjadi air bersih yang juga adalah mitra perumda milik pemkab KLU yakni PDAM Amerta dayen gunung.
Keberadaan dan proses produksi perusahaan yang diduga tidak melengkapi izin PKKPRL atau dokumen izin pemanfaatan ruang bawah laut dari kementrian KKP tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem dan matinya banyak biota laut, bahkan pada radius mencapai 1,600 meter persegi akibat limbah produksi yang mereka buang kembali ke laut. “Tentu ini jelas kejahatan lingkungan, jika dibiarkan terjadi bertahun-tahun maka akan ada banyak kerusakan yang terjadi” , tegas Yanto Anggara ketua Kasta NTB DPD KLU dalam orasinya.
“Kedatangan kami ke mapolda NTB sekaligus untuk menyerahkan laporan resmi kami berdasarkan hasil analisis dokumen dokumen terkait PT TCN dan hasil investigasi kami ke tiga gili”, Lanjut Yanti.
Kami menemukan banyak fakta yang memperkuat dugaan kami bahwa persoalan tata kelola air laut menjadi air bersih di gili tramena ini sarat konspirasi untuk saling melindungi antara oknum elit pemkab KLU melalui PDAM amerta dayen gunung, faktanya perusahaan PT TCN yang produksinya sempat dihentikan oleh pihak Kementrian KKP melalui BKKPN Kupang akibat temuan pencemaran laut di perairan gili trawangan malah dibuka kembali oleh pemkab KLU.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Polda NTB agar bersikap tegas kepada semua pihak baik itu kepada pimpinan PT TCN, oknum pejabat eksekutif di KLU maupun jajaran manajemen di PDAM KLU”, sambung Yanto Anggara.
Setelah menyampaikan aspirasi dan laporan resmi ke polda NTB masa aksi dari Kasta NTB kemudian melanjutkan kegiatan hearing publik di Kantor DPRD Provinsi NTB.
Tiba di kantor DPRD NTB, KASTA NTB di sambut baik oleh ketua Komisi II DPRD NTB Ahmad Yani beserta anggotanya, serta perwakilan dari DPMPST Prov NTB, DLHK Prov NTB, Kabag ekonomi setda KLU dan perwakilan dari PDAM amerta dayen gunung untuk membahas terkait kisruh penanganan air bersih di gili tramena.
Dalam pertemuan tersebut Kasta menuding proses kerjasama yang dilakukan oleh pemkab Lombok Utara melalui PDAM KLU, dengan PT TCN terkait pengelolaan air bersih di Gili trawangan sejak awal cacat prosedur dan cacat administrasi, ujar Anam khan sekjen Kasta DPD NTB DPD KLU.
“kerjasama ini terlalu dipaksakan untuk meloloskan kepentingan personal elit di pemkab Lombok Utara”, Cecar anam khan.
Hasil reviuw BPKP NTB sesuai yang diminta pihak PDAM KLU sebelum memutuskan melakukan kerjasama dengan PT TCN yang berisi beberapa item, hasil analisis yang intinya menyarankan agar kerjasama tersebut dengan berbagai pertimbangan teknis non teknis pada tahun 2016 yang lalu malah tidak dijadikan referensi oleh pemkab dalam pengambilan keputusan, dan tetap memaksakan kerjasama dengan PT TCN.
Saat itu PT TCN belum punya jaringan infrastruktur apapun di tiga gili justru yang sudah beroperasi saat ini adalah perusahaan lain yakni PT BAL, lanjut anam.
“Kami meminta agar PDAM KLU melakukan kajian untuk tujuan reviuw dan revisi bahkan menghentikan kerjasamanya dengan PT TCN yang sudah jelas tidak taat aturan perizinan dan terbukti merusak lingkungan di KLU”, ungkap anam.
Lebih lanjut anam menyampaikan, Gili tramena itu aset pemkab KLU yang harusnya dirawat dengan baik karena merupakan daerah tujuan wisata laut kelas dunia bukan justru membiarkan perusakan alam bawah laut terus terjadi dengan tameng kerjasama yang justru menurut kami tidak seimbang karena skema pembagian deviden 80% untuk TCN dan 20% untuk PDAM dengan penyertaan modal sampai pada angka 22,7 miliar rupiah.
Menjawab hal tersebut PDAM KLU melalui perwakilannya menyatakan bahwa Dokumen PKKPRL yang dulu disebut izin lokasi PT TCN sedang dalam proses pengusulan ke kementrian, karena ada beberapa hal yang perlu direvisi termasuk dokumen tanda tangan warga, sehingga izin tersebut belum keluar.
Sementara itu Kabag ekonomi setda KLU menyebut bahwa usulan akuisis aset PT BAL maupun opsi penghentian kerjasama dengan PT TCN menunggu hasil analisis Kementrian KKP.
Setelah mendengar berbagai pemaparan, Ketua komisi II DPRD ahmad yani kemudian menyepakati untuk menjadwalkan kunjungan langsung ke gili trimena agar dapat dikumpulkan secara komprehensif seluruh persoalan yang ada dan dapat disimpulkan dan disepakati apa saja langkah langkah yang harus diambil secara bersama sama karena gili trimena ini posisinya sangat sentral bagi industri pariwisata NTB karena segala polemik yang muncul di gili tramena akan berimbas langsung kepada pariwisata NTB secara keseluruhan, tutup ahmad yani.