Galang Bulan Laporkan Camat Batukliang dan Kades Selebung ke Bawaslu

LOTENG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Bulan Indonesia melaporkan Camat Batukliang dan Kepala Desa (Kades) Selebung ke Bawaslu Lombok Tengah atas dugaan tidak netral dalam Pilkada Lombok Tengah 2024.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Bulan Indonesia, Muhamad Haerudin, M.S, S.H, mengatakan laporan tersebut dilakukan atas dugaan indikasi pelanggaran Pasal 290 jo 280 jo Pasal 282 jo Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Heru sapaan akrabnya mengatakan, Camat Batukliang Lalu Sudirman dan Kades Selebung Agus Kusuma Hadi pada 2 November 2024 diduga mengampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah nomor urut 2.

“Saat itu peletakan batu pertama spot wisata Sipon Desa Selebung sekitar pukul 10.00 Wita yang dihadiri 60 orang warga,” ujarnya, Jumat, 15 November 2024.

Dalam acara tersebut kata Heru, Camat Batukliang dengan sadar mengajak memilih Paslon 02. Begitu juga dengan Kades Selebung yang diduga ikut kampanyekan Paslon tersebut.

“Padahal patut diketahui kepala desa dan ASN tidak boleh melakukan kampanye dan seharusnya bersikap netral,” ujarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Kades Selebung dan Camat Batukliang mengakibatkan kerugian terhadap pasangan peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

Heru juga mengklaim memiliki bukti berupa saksi, rekaman audio hingga chat Kades untuk menguatkan laporannya ke Bawaslu.

Dia berharap Bawaslu segera memproses laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berharap segera diproses agar menjadi pelajaran bagi Camat atau Kades dan perangkat desa agar netral di Pilkada atau pemilu ini,” katanya.

Dia berharap proses pilkada ini tanpa ada intervensi oleh kekuasaan atau mengintervensi orang lain memilih karena relasi kekuasaan.

“Kami berharap proses pilkada ini tanpa intervensi dari penguasa,” ujarnya.

Back To Top