Status PT USI Disegel Pemda Tapi Beroperasi, AMANAT Siap Laporkan Lagi

MATARAM – LSM Amanat menyiapkan laporan baru untuk PT Unggul Sejati (USI) selaku perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant) pada wilayah lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Laporan tersebut akan dilayangkan karena PT USI dinilai kembali berulah dengan melakukan aktivitas berdalih melakukan uji coba produksi dalam rangka pengujian material hasil produksi padahal status masih tersegel.

Padahal sebelumnya, perwakilan Pemerintah KSB yang tergabung dalam Tim Tata Ruang Daerah, Muhammad Naf’an, menegaskan, jika PT. USI telah diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas dalam areal perusahaan, lantaran sampai sekarang ini masih dalam status tersegel.

“Beberapa hari lalu pernah datang ke kantor perwakilan perusahaan dan diingatkan untuk melanjutkan proses mendapatkan izin. Selama izin belum dikantongi (lengkap) jangan melakukan aktivitas apapun,” kata Naf’an.

Ketua LSM Amanat, Ery Sariawan mengatakan akan membuat laporan baru ke kepolisian terhadap aktivitas PT USI.

“Karenaya atas dasar ini dalam waktu dekat kami akan membuat laporan baru kepada APH  atas dugaan  manipulatif dokumen perizinan dalam proses penerbitan NIB termasuk karena berdasarkan data yang kami dapatkan aktivtas baching plant PT  USI di Desa Benete modal usaha Rp1 miliar, Skala Usaha Mikro dan Resiko Menengah Rendah, bukan Non UMK,” katanya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ia menyayangkan jika perusahaan tak taat aturan, apalagi dari pantauan pihaknya selama ini banyak perusahaan menggunakan modus yang sama dalam pengurusan perizinan yang menggunakan status Usaha Mikro Kecil (UMK) bahkan parahnya lagi, perusahaan disebut cendrung ‘brutal’.

“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil. Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi investasi di Sumbawa Barat dimana perusahaan berani aktifitas dan mengurus dokumen perizinan belakangan Ini yang kita jaga,” ujarnya.

Pertanyaan, kenapa jenis usaha serupa yang bergerak di bidang baching plant bahkan dengan kapasitas mesin produksi yang lebih kecil justru berstatus Non UMK dan mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI)? Jelas skala resikonya tentu sama terlebih bicara modal usaha.

“Karenanya dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini dan apabila laporan telah resmi kami akan rilis kembali,” kata Ery.

Sementara, Humas PT USI, Jeffry Stello membantah perusahaan tersebut tidak mengantongi izin. Dia mengatakan saat ini PT USI tengah melakukan tahap proses untuk menerbitkan izin.

“Sebelumnya, kami bukan tidak mengantongi izin, tapi kami tahap berproses,” ujarnya melalui pesan instan Whatsapp.

“Semua terkait perizinan tidak mungkin lah izin kita proses dalam waktu secepatnya. Tentu ada mekanisme dan tahapan juga,” ujarnya.

Soal perizinan pembangunan gedung, dia mengatakan akan mengajukan perizinan setelah pembangunan selesai.

“Syaratnya tentu kami ajukan setelah bangunan berdiri. Kami juga pelajari hal itu dari managemen. Kami juga dari awal selalu kooperatif,” kata dia.

“Perusahaan dan pemerintah setempat tidak lepas. Tapi masalah yang ditudingkan ke kami tetap kami jalankan sampai proses tuntas nantinya,” jelasnya.

Back To Top