Mataram NTB – menjelang pembukaan pendaftaran mahasiswa baru Universitas Mataram pada tanggal 5 Mei 2024 kemarin, Universitas Mataram mengundang BEM & DPM se-Unram untuk melakukan Dialog kenaikan UKT grade 3 BEM & DPM se-Unram menghadiri maju untuk mengkawal keputusan yang diberlakukan setelah peraturan tersebut turun tanpa adanya keterbukaan informasi publik
Rektor Universitas Mataram menyampaikan klarifikasi mengenai hal tersebut yang berlangsung di Ruang Senat Universitas Mataram yang berlangsung selama 2 hari (5-6 Mei 2024)
Untuk memastikan tidak adanya gerakan yang dilakukan mahasiswa dialog kembali dibuka dimasing-masing fakultas yang di interupsi kan oleh Rektor Universitas Mataram di hari Selasa 7 mei 2024.
Besoknya BEM & DPM se-Unram kembali dipanggil untuk melakukan dialog ketiga di Ruang Senat Universitas Mataram akan tetapi penyampaian yang di sampaikan oleh Rektor Universitas Mataram tidak jauh berbeda dengan penyampaian pada dialog pertama, lanjutnya.
Kami dari BEM & DPM se-Unram yakin kebobrokan pihak birokrat Universitas mataram terkait grade UKT yang melambung naik telah melecehkan intelektualitas kami sebagai representasi mahasiswa.
Kami menyadari bahwa kenaikan UKT grade 3 ini akan menjadi pemalakan berkelanjutan jikalau tidak diperjuangkan dan dilawan
Keputusan peraturan Kemendikbudristek No.54/P/2024 kami beranggapan tidak bisa di terapkan di Universitas Mataram yang masih berstatus Badan Layanan Umum seharusnya keputusan untuk peningkatan supremasi anggaran untuk pembayaran UKT diberlakukan pada Universitas yang berstatus Berbadan Hukum
Ketua BEM Fakultas Peternakan Universitas Mataram Aden Dilaga beranggapan Universitas Mataram hari ini tidak baik-baik saja UKT Elit Fasilitas Sulit Universitas Mataram perlu berkaca sebagai muka pendidikan Nusa Tenggara Barat
Rendahnya tingkat kewarasan pihak birokrat Universitas Mataram ketika didesak membuka transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik tidak di indahkan dengan dalih informasi bersifat privat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujarnya.
Keberanian kami selaku lembaga eksekutif dan legislatif dalam menentang keputusan yang meresahkan calon/ mahasiswa baru merupakan bukti keprihatinan kami kepada Universitas Mataram. Bersama seluruh tim pengkaji basis data dan dasar hukum kebijakan yang berada di BEM & DPM se-Unram yang semakin hari semakin solid akan terus memperjuangkan dan mengkawal terkait isu kenaikan UKT grade 3 Universitas Mataram.
“Kami yakin dengan dukungan seluruh mahasiswa Universitas Mataram gerakan yang kami bangun akan semakin kuat. Kerena hal itulah saya berani untuk menjadi jembatan dari gagasan dan harapan calon mahasiswa dan mahasiswi Universitas Mataram,” tutupnya.