Lombok Tengah – KASTA NTB DPD lombok Tengah melalui Kasta NTB DPC pringgarata dan BKU hari ini senin tanggal 11 november 2024 melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal (tidak berizin) di dua kecamatan di lombok tengah yakni di desa pemepek kecamatan pringgarata dan di desa karang sidemen kecamatan BKU.
Ketua Kasta NTB DPC pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan dasar pelaporan lokasi lokasi galian C di kecamatan pringgarata khususnya di desa pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan.
“Negara kita dikaruniai sumber daya alam yang samgat melimpah baik di darat dan di laut, sumber sumber kekayaan alam tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dikuasai negara dan digunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada,” lanjutnya.
Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas.
Ia tegaskan, terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal banyak terdapat di kecamatan pringgarata dan Batukliang Utara (BKU) kabupaten lombok tengah dimana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:
1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun.
2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga.
3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan.
4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga.
Terhadap perusahaan-perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C yang tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara. Maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha perusahaan perusahaan tersebut.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali terhadap perusahaan ini, jangan sampai perusahan yang bersifat merusak beroperasi lagi,” Imbuhnya.
Sedangkan terhadap perusahaan-perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin kami meminta agar dilakukan penutupan Paksa sekaligus melakukan proses hukum karena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengntongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C, tutupnya.