Lombok Timur – Relawan Milenial SJP-TGF menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa harus bersikap netral dalam kontestasi PILKADA Lombok Timur tahun 2024, Selasa 29 Oktober 2024.
“Netralitas para kepala desa (kades) dan perangkat desa dalam Pemilu 2024 harga mati demi membangun demokrasi yang sehat,” kata Relawan Milenial SJP-TGF Saeful Anshori dalam keterangan tertulisnya.
Ansori menuturkan jajaran Milenial SJP TGF di seluruh kabupaten lombok Timur akan turut mengawal dan memantau jalannya pemilu di tingkat desa. Terlebih, kata dia, dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.
“Undang-Undang tentang Desa telah menjadi nyawa pembangunan desa sejak 2014. Oleh sebab itu, kami mengimbau para kepala desa dan perangkat desa untuk menghormati undang-undang yang berlaku dan mematuhinya,” imbuh Ansori.
Relawan Milenial SJP TGF juga mendukung pernyataan PJ Bupati Lotim agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat kabupaten hingga tingkat Desa untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
“Kami mendukung pernyataan bapak PJ Bupati Lotim agar seluruh ASN bersikap netral, termasuk aparat TNI-Polri, seluruh KASES beserta perangkat desa,” ucap Ansori.
Relawan Milenial SJP TGF juga mengimbau kepala dan perangkat desa untuk tetap Jaga Kondusifitas menjelang Pilkada, dan jangan sampai terjadi perangkat Desa jadi aktor utama menyebarkan APK salah satu paslon seperti Kabar burung yang beredar.
“Kami berharap Pemdes tetap menjalankan fungsi utama meskipun ada warga atau sesama aparat desa yang berbeda pilihan politik, demi terciptanya situasi desa yang kondusif. sebagai rumah bagi para
Ia melanjutkan, kami mendapat kabar burung salah seorang kades bagi-bagi APK salah satu paslon Cabup ke beberapa jajaran prangkat desa,” sesal ansori.
Ansori mengecam penggunaan jabatan aparat desa dan penggunaan dana desa untuk mendukung salah satu calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Pemilu 2024. Maka dari itu, kami menyampaikan point keberatan:
Pertama, mengimbau KPU dan Bawaslu memedomani UU Desa dan arahan PJ BUPATI LOTIM terkait netralitas; tidak ada paksaan dan ancaman dari kepala dan aparatur desa kepada masyarakat dan warga desa untuk mengekspresikan pilihan politiknya; menjamin bahwa pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, dan rahasia di desa.
Kedua, mengimbau KPU dan Bawaslu menginvestigasi adanya kabar burung Oknum kades sebar sebar APK salah satu Paslon.
Ketiga, mengimbau aparat penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap potensi dan kemungkinan penyalahgunaaan anggaran desa (APBDes) untuk kepentingan PILKADA dalam hal mendukung kandidat tertentu.
Empat, warga desa dapat secara kritis menyikapi setiap intervensi yang akan merugikan kepentingan desa dan aktif menyampaikan laporan atau informasi apabila ada upaya dari unsur kepala desa atau perangkat yang bertindak tidak netral, tutupnya.