MATARAM – Lombok Global Institute (Logis) NTB bakal melaporkan Nusra Institute yang mengeluarkan survei Pilkada NTB 2024 belum lama ini. Logis melaporkan Nusra Institute atas dugaan survei yang dikeluarkan abal-abal dan lembaga survei tersebut diduga ilegal.
Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin mengatakan survei Nusra Institute dapat dikategorikan abal-abal karena merujuk pada Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024 tentang Pedomanan Teknis Pendaftaran Pemantauan dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan.
“Bahkan pada Bab III/KpR.328 tahun 2024 pasal 9 dan 10 menyatakan bahwa survei atau jajak pendapat dapat dilakukan setelah dinyatakan terdaftar yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar,” kata Fihir, Kamis, 10 Oktober 2024.
Fihir mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke KPU dan menemukan fakta Nusra Institute tidak terdaftar di KPU.
“Untuk itu kami dari Logis NTB berpandangan bahwa ada indikasi jika survei yang dilakukan Nusra Institute merupakan survei abal-abal yang tujuannnya adalah melakukan pembohongan,” ujarnya.
Survei Nusra Institute dinilai berpotensi pidana dan dapat diproses secara hukum.
“Hal ini berpotensi pidana, baik berupa pelanggaran terhadap prinsip pemilihan dan dugaan pelanggaran lainya,” kata Fihir.
Fihir mengultimatum Nusra Institute dalam waktu 3×24 jam tidak melakukan klatifikasi, maka Logis NTB akan menempuh upaya hukum.
“Jika dalam jangka waktu 3 x 24 jam Nusra Institute tidak melakukan klarifikasi, maka Logis akan segera menggunakan atau melakukan upaya hukum,” katanya.
Hal tersebut sebagai bentuk edukasi kepada publik agar tidak mudah percaya hasil survei.
“Ini kami lakukan sebagai upaya edukasi kepada publik untuk tidak cepat-cepat memepercayai lembaha survai abal-abal yang tidak terdaftar di KPU,” katanya.
Sementara media ini masih berupaya meminta klarifikasi pihak Nusra Institute terkait ultimatum Logis NTB.