KASTA NTB Desak Polres Lombok Tengah Untuk Segera Tetapkan Tersangka atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD

Dirman Said

Lombok Tengah – KASTA NTB meminta aparat penegak hukum dalam hal ini polres Lombok Tengah untuk segera menetapkan tersangka terduga pelaku pemalsuan ijazah yang juga salah seorang oknum anggota DPRD loteng berinisial N.

Sekertaris Kasta NTB DPD lombok Tengah, Dirman said menyatakan keprihatinan atas temuan dugaan pemalsuan ijazah setara paket C yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut.

Dirman berharap, aparat penegak hukum agar benar-benar serius menindaklanjutinya. Karena berdasarkan data dan keterangan dari berbagai pihak, baik itu Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten lombok tengah sebagai pihak yang punya otoritas untuk menilai legalitas sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menyatakan bahwa PKBM yang dimaksud tidak punya izin untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar apalagi untuk menerbitkan dokumen negara bernama ijazah.

Dirman menambahkan, dari keterangan ahli yang diminta oleh penyidik dari Universitas Indonesia juga memperkuat dugaan adanya pemalsuan ijazah tersebut, tambah Dirman.

“Dugaan pemalsuan ijazah paket C yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum,” kata dirman.

Dirman menjelaskan, pasal yang dilanggar yaitu pasal 272 ayat (1) dan pasal 263 KUHP, penghinaan dan mendegradasi marwah DPRD sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat yang harusnya diisi oleh orang orang yang punya keabsahan rekam jejak pendidikan yang sesuai dan legal.

“kami berharap agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka kepada oknum anggota dewan tersebut,” ujar Dirman.

Ia melanjutkan, untuk menghindari berbagai asumsi negatif atas keseriusan aparat penegak hukum yang muncul apabila persoalan ini terkesan digantung dan dibiarkan tanpa kepastian hukum, lanjut Dirman.

Back To Top