Anggota Dewan Tawarkan Solusi untuk Gugatan 105 M Fihirudin

MATARAM – Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PAN, H. Najamudin akhirnya angkat bicara terkait berlarut-larutnya permasalahan DPRD NTB dengan aktivis Direktur Lombok Global Institutr (LOGIS), M Fihirudin.

Najamudin menilai, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, mengingat sebentar lagi masa jabatan DPRD Provinsi NTB akan segera berakhir.

“Apalagi, soal gugatan Fihirudin kepada DPRD NTB ini sudah masuk disidangkan di pengadilan dan menjadi sorotan publik, bukan saja di NTB tapi nasional,” tegas Najamudin, Kamis 22 Agustus 2024 di Mataram.

Najamudin menegaskan, Fihirudin berhak mendapat kompensasi dari apa yang dituduhkan padanya ternyata tidak terbukti di pengadilan.

“Apa yang dituduhkan DPRD tidak terbukti di pengadilan dan inkrah. Jadi wajar saja, jika Fihir menuntut ganti rugi atas kerugian tercoreng nama baiknya. Tapi, tentu saja harus dengan nominal yang sesuai,” katanya.

Saat ini gugatan 105 M yang diajukan Fihirudin masih berjalan di Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Najam, DPRD NTB sebagai tergugat harus membuat kesepakatan dengan pihak penggugat, Fihirudin. Hal ini diperlukan agar ada titik temu.

Sementara untuk pihak Fihirudin, Najamudin juga menyarankan agar lebih fleksibel dan “make sense” dalam kaitan jumlah atau nominal ganti rugi.

“Fihir sebagai rakyat dan warga negara Indonesia punya hak yang sama di mata hukum, sehingga wajar dia menuntut ganti rugi. Sementara kita sebagai wakil rakyat, DPRD NTB harus juga memenuhi hak rakyat. Namun alangkah baiknya jika nominal tuntutan kerugian ini lebih fleksibel dan make sense atau masuk akal,” ujarnya.

Najamudin mengatakan, sebenarnya ada jalan tengah yang bisa dilakukan untuk memberikan win-win solution bagi DPRD NTB dan Fihirudin agar permasalahan tidak berlarut-larut.

“Misalnya, kita ini ada 65 orang di DPRD NTB, dan kita masih punya Pokir tahun 2025. Bisa saja pembayaran ganti rugi Fihir itu dikompensasi melalui Pokir. Ya kita urunan sama-sama berapa lah,” katanya.

Menurutnya, jika 65 anggota DPRD NTB mau membantu, dan mengambil langkah ini, mungkin bisa menjadi alternatif untuk win-win solution.

“Ini kita bicara kebijakan ya, tanggung jawab. Bukan memberi uang, tapi kompensasi atas tuduhan DPRD terhadap Fihir. Jadi secara kolektif kolegial, itu kita boleh. Bukan kita memakai uang kita, tapi memakai aspirasi pokir yang melekat pada diri kita sebagai anggota dewan,” jelasnya.

Sebagai anggota DPRD Provinsi NTB, Najamudin menyatakan siap ikut bertanggung jawab membantu Ketua DPRD Provinsi NTB karena laporan yang dilakukan membawa nama DPR.

“Supaya jangan ketika sudah tidak menjabat lagi ada hak orang lain dalam hal ini Fihirudin yang belum terbayarkan,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Fihirudin yang dihubungi menjawab diplomatis dengan mengatakan pihaknya tidak pernah menutup pintu jika pihak DPRD Provinsi NTB mau untuk berdiskusi terkait tuntutannya.

“Saya tidak pernah menutup pintu jika pihak sana ingin berdiskusi, toh kuasa hukum saya bisa mereka hubungi kapan saja” jawab Fihir.

Fihir merasa berapapun nominalnya, tidak akan pernah membuatnya lupa bagaimana rasanya di bui untuk hal yang dia rasa tidak sepatutnya dilaporkan oleh DPRD.

“Mereka kan tidak pernah merasakan bagaimana dinginnya lantai hotel prodeo, saya sendiri legowo namun tentu ada konsekuensi juga untuk mereka tanggung agar tidak gegabah dalam lapor melapor karena mereka ini wakil rakyat” tegasnya.

Back To Top