MATARAM – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB DKK atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, akan mulai masuk dalam agenda sidang pembuktian, pada Rabu 14 Agustus 2024 mendatang.
Sidang pembuktian akan digelar pasca upaya mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat yang dimediasi Hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH., beberapa pekan lalu, menemui jalan buntu.
Dalam sidang pembuktian, Rabu 14 Agustus 2024 nanti, Tim Kuasa Hukum Fihirudin akan mengajukan sejumlah dokumen penting dan tambahan surat penting, untuk membuktikan kerugian materiil dan immateriil yang diderita klien mereka.
“Kita ada tambahan alat bukti, berupa dokumen dan surat penting yang akan kami ajukan dalam sidang pembuktian Rabu nanti. Yang jelas alat bukti dokumen dan surat ini membuktikan fakta bahwa klien kami saudara M Fihirudin memang mengalami kerugian sangat besar, di saat dirinya harus disematkan status tersangka, terdakwa dalam kasus ITE yang pernah menimpanya,” kata Ketua Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR) Muhammad Ihwan SH., MH., Senin 12 Agustus 2024.
TPPR merupakan gabungan puluhan advokat dan pengacara yang membela kasus ITE Fihirudin. Mereka kini tertindak sebagai kuasa hukum Fihir dalam gugatan ganti rugi, pasca vonis berkekuatan tetap memutuskan Fihir tidak bersahabat dan dinyatakan bebas dari segala tuduhan ITE.
Ihwan menjelaskan, sejumlah bukti berupa dokumen yang akan diajukan dalam sidang gugatan 105 M antara lain dokumen kerjasama pengelolaan Restoran Sultan Food Mataram, dokumen kerjasama outsourcing jasa pengamanan di Bank NTB Syariah, dan nota kerjasama pengelolaan Villa di Lombok Barat.
“Semua usaha dan pekerjaan klien kami di atas, akhirnya terbengkalai dan putus kontrak lantaran klien kami, M Fihirudin harus menghadapi tuduhan ITE yang ternyata tidak benar itu,” tegas Iwan Slank, sapaan akrabnya.
Dipaparkan, dari semua usaha dan kerjasama yang tercatat, setidaknya Fihirudin mengalami kerugian hingga Rp5 Miliar.
Lalu, mengapa gugatan mencapai Rp105 Miliar??.
Iwan Slenk mengatakan, di luar kerugian materiil yang bisa dihitung dengan surat dan dokumen transaksi, M Fihirudin juga menderita kerugian immateriil yang tentu saja tak akan bisa diukur dengan sekadar nilai rupiah.
“Loh, klien kami ini terampas dan tersita waktu dan kebebasannya sejak ditetapkan tersangka, didakwa dan menjalani sidang. Ada kerugian moral, nama baiknya dan kehidupan sosial keluarganya. Emang enak distigma negatif oleh masyarakat??,” tegasnya.
Sidang pembuktian gugatan 105 M, Rabu 14 Agustus 2024 mendatang, akan diawali dengan pengajuan alat bukti tertulis berupa surat dan dokumen. Selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.
“Semua bukti dokumen dan saksi-saksi sudah kami siapkan. Dan kami juga sudah siapkan bukti tambahan,” ujar Iwan Slenk.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan, Iwan Slenk menilai kerugian Fihir sangat nyata dan bisa dibuktikan. Sehingga majelis hakim tentu akan mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan.
“Inshaa Allah, kami sebagai kuasa hukum optimistis bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini sangat bijaksana dan mengabulkan gugatan klien kami demi keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Dipapaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.
“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya. (*)