KAMMI Kritik Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Jundi Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI

Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta Komisi Yudisial (KY) mendalami dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Diketahui, sikap MA ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah saat beraudiensi dengan KY yang berkantor di Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024. Jundi menjelaskan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Perubahan Keempat PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami meminta KY mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut karena perilaku hakim MA dirasa menyimpang dari prinsip arif dan bijaksana. Kemudian juga kurang disiplin dan profesional dalam mengabulkan permohonan uji materi,” kata Jundi dalam keterangan pers KAMMI.

Selain itu, Jundi menilai putusan MA ini melukai hati masyarakat dan diputuskan di tengah kondisi yang kurang kondusif pasca-Pemilu 2024. Sebagai informasi, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon.

“Harapannya KY bisa lebih tegas dan selektif dalam menyaring dan meloloskan Hakim Agung sehingga tidak cacat intergritas,” ujarnya.

Mengutip keterangan di website resminya soal audiensi KAMMI, Anggota KY Joko Sasmito membenarkan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim dan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. “Terkait laporan tersebut memang sudah KY  terima pada 6 Juni 2024. KY memang memiliki kewenangan mengawasi hakim, termasuk yang di MA,” kata Joko.

Dalam berkas yang masuk ke KY, pokok laporannya menyangkut pertimbangan hakim. Namun, lanjut Joko, KY hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik, bukan terkait teknis yudisial. “Yang sudah dilakukan oleh KY adalah mengajukan tim dan sudah mulai bekerja untuk memeriksa pihak terkait. Perlu ditekankan bahwa meskipun nanti ditemukan ada pelanggaran KEPPH, putusan tersebut tidak bisa dicabut dan tetap berlaku, selama tidak ada putusan yang kedudukannya lebih tinggi yang mencabut putusan itu,” ujarnya.

Bidang Humas PP KAMMI 2024-2026

Berita ini telah dirilis di website KY | KY Benarkan Telah Terima Laporan Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah (komisiyudisial.go.id)

Sumber : Siaran Pers

Back To Top