KASTA NTB Mengutuk Keras Tindakan Pengembang Perumahan yang Melaporkan Pedagang Batulayar ke Polisi

Lombok Barat – Ketua KASTA NTB DPC Batulayar, Jajap Abdul Wahab, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan salah satu pengembang perumahan Lagonbay di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar yang melaporkan seorang pedagang lokal, Inak Sur. Meski pedagang tersebut telah beritikad baik dengan membongkar sendiri bangunannya, laporan tersebut belum dicabut oleh pihak pengembang.

Jajap menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, telah diadakan musyawarah di kantor camat setempat. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Meninting, tokoh Desa Meninting, tokoh nelayan, Camat Batulayar, Kapolsek Batulayar, serta beberapa tokoh pemuda dan masyarakat Kecamatan Batulayar.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa tokoh Desa Meninting yang hadir akan mendesak pengembang untuk mencabut laporan setelah bangunan pedagang dibongkar. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut masih belum dicabut.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan. Kami sangat kecewa karena pihak pengembang ternyata belum mencabut laporan tersebut sampai hari ini sesuai dengan kesepakatan kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Jajap, Sabtu, 13 Juli 2024.

Lebih lanjut, Jajap  menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali bermusyawarah dengan warga Kecamatan Batulayar, khususnya warga Senteluk dan Meninting, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Jika aksi demo adalah langkah terakhir, maka kami akan melakukannya,” kata Ketua KASTA Batulayar ini.

Selain itu, Abdul Wahab juga meminta BPN Lombok Barat dan Pemda Lombok Barat melalui dinas terkaitnya untuk melakukan ukur ulang atas sertifikat yang terbit tahun 2023 tersebut. Hal ini untuk memastikan dugaan masyarakat batas sertifikat tersebut masuk ke garis sepadan pantai.

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak pedagang kecil seperti Inak Sur dilindungi. Kami akan terus memperjuangkan hal ini hingga tuntas,” ujarnya.

Back To Top