Mataram – Sidang kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Junaidin alias Joni, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (27/06) siang. Dengan Agenda, Pembelaan (Pledoi) terdakwa.
Pada sidang tersebut, terdakwa Junaidi alias Joni tidak didampingi penasehat hukum.
Saat membacakan pembelaannya, terdakwa Junaidi alias Joni tetap pada asumsinya menuduh mantan Gubernur NTB berdasarkan bisikan gaib dan hidayah dari makam mendiang ibunya.
Kuasa Hukum Dr Zulkieflimansyah, Muh Wahyudiansyah, SH., bersama rekannya yang hadir dalam persidangan tersebut, menyesalkan pledoi terdakwa Junaidi alias Joni.
Padahal selama tahapan sidang kasus pelanggaran ITE, Junaidi alias Joni tidak dapat memperlihatkan alat bukti, sekaligus saksi.
“Apa yang didalilkan saudara Joni tidak bisa dibuktikan. Jadi tadi pas dengar, kami tertawa saja. Itu kami rasa, hanya karangan dia (Joni,red) saja,” ungkapnya usai persidangan.
Sebelumnya Junaidi alias Joni menjadi terdakwa dugaan pelanggaran ITE, atas hujatan yang dilayangkan melalui media sosial terhadap Bang Zul. Tidak berhenti sampai disitu saja.
Dalam sidang pun, Junaidi alias Joni mengucapkan perkataan yang tidak wajar yang dilayangkan ke Bang Zul, di depan majelis hakim.
“Joni sempat bilang dalam persidangan akan membawa sebanyak 10 saksi. Kami tunggu, nyatanya tidak ada,” timpalnya.
Sesuai agenda, sidang keputusan kasus Pelanggaran ITE dengan terdakwa Junaidi alias Joni akan digelar Tanggal 11 Juli 2024. Pihaknya kembali menyerahkan keputusannya ke majelis hakim PN Mataram.
“Semoga putusannya pun nanti kami harap yang terbaik buat klien kami,” tutupnya.