MATARAM – Lombok Global Institute (LOGIS) mengapresiasi pernyataan tegas Mendagri Tito Karnavian yang memberikan dua opsi bagi para Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota Kota yang hendak maju dalam Pilkada untuk mundur dari jabatannya.
Dua opsi itu, para PJ Gubernur, Bupati dan Walikota Kota mengajukan pengunduran diri, atau diberhentikan Kemendagri.
Direktur LOGIS, M Fihiruddin mengatakan, sikap tegas Mendagri Tito juga relevan dengan perkembangan politik daerah di Provinsi NTB. Sebab, PJ Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi terindikasi kuat mulai masuk dalam politik praktis ; maju dalam Pilgub NTB 2024.
“LOGIS mengapresiasi Mendagri Tito. Kami juga menyambut baik pergantian PJ Gubernur NTB, siapapun penggantinya,” tegas Fihir, Sabtu 22 Juni 2024 di Mataram.
LOGIS memberi dua catatan kritis terhadap kinerja PJ Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi. Yang pertama, Gita Ariadi telah terang-terangan dan terbuka kepada publik, akan maju dalam Pilgub NTB 2024.
“Padahal sebagai ASN yang menjabat PJ Gubernur seharusnya, tidak terlibat politik praktis. Karena salah satu tugasnya adalah menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” tukas Fihir.
Selain akan maju di Pilgub NTB 2024, LOGIS juga menyoroti adanya indikasi dugaan bagi-bagi proyek untuk mendukung pemenangan dalam Pilgub 2024 mendatang.
“Sehingga LOGIS sangat mendukung dan mengapresiasi pergantian Penjabat Gubernur NTB, siapa pun penggantinya. Sebab hal ini sangat penting untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah sehingga Pilkada NTB 2024 mendatang bisa berjalan baik, lancar dan damai,” tegas Fihir.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” kata Tito dalam keterangannya dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Mendagri Tito juga menegaskan kepada penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia meminta penjabat kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
“Yang (ingin) ikut running pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” tukas Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Kemudian, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tegasnya.