Mataram – Sejumlah massa yang tergabung dalam Lombok Global Institut (Logis) NTB kembali melakukan aksi di depan Mapolda NTB, Senin (15/01/2024). Aksi bentang kain putih polos bertuliskan desakan agar Polda NTB menangkap DPO Muhammad Harharah tersebut sebagai tindaklanjut aksi sebelumnya pada 4 Januari silam.
“Kita akan bentangkan kain ini di depan Mapolda NTB sampai 18 Januari 2024 mendatang. Yang jelas, kita tidak akan berhenti beraksi hingga DPO ini ditangkap,” tegas Korlap Aksi, Lukman Al-Hakim.
Dalam orasi singkatnya, LOGIS NTB mendesak agar Polda NTB untuk segera menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka “mafia tanah” di Kabupaten Lombok Barat tersebut.
Sebab menurut mereka, Polda NTB sebagai pelindung dan pengayom masyarakat hingga kini belum bisa menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Sebab sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB, belum bisa ditangani secara maksimal.
“Kasus mafia tanah di Lombok Barat ini sudah hampir 3 tahun berlarut-larut. Tapi belum jelas titik terangnya sampai detik ini. Tersangka justru dibiarkan berkeliaran meskipun surat DPO sudah diterbitkan 26 Oktober 2023. Tapi kesannya Polda tidak serius,” teriaknya disambut massa aksi lainnya.
Harusnya kata Lukman, penetapan DPO ini disertai dengan permohonan pencekalan keimigrasian dan meminta kepada interpol mengeluarkan Red Notice agar tersangka tidak bisa keluar masuk dan bepergian ke luar negeri.
“Informasi yang kami terima, tersangka beberapa kali keluar masuk Indonesia. Bahkan umrah. Nah sekarang dia sedang berada di Indonesia, makanya harusnya kepolisian harus segera menangkapnya,” tegasnya.
Tersangka Muhammad Harharah kata Lukman, sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Polda NTB, melalui Ditreskrimum sudah mengeluarkan Surat DPO Nomor: DPO/21/X/RES 1.9./2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2023. Namun sayangnya, hingga kini tersangka belum juga bisa diamankan aparat kepolisian.
“Patut diduga oknum pejabat di Polda NTB ini sudah ‘masuk angin’ karena belum bisa menangkap tersangka,” sesalnya. (*)