Lombok Tengah, – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pemerhati tindak pidana korupsi NTB, yang dipimpin Lalu Hirjan Aditia melakukan Hearing Public di Kantor Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok tengah, terkait dugaan Pemotongan/Penyunatan Bantuan Sosial (BANSOS) dan dugaan Maladministrasi di Dusun Jambik I dan II Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut.
“Kepala Desa Tanak Awu diduga tidak memiliki Netralitas dan tidak bertindak Tegas dalam Mengambil Sikap Terkait Dugaan Oknum Kepala Dusun yang yang diduga Melakukan perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Lalu Hirjan Aditia, Senin, (15/1/23)
Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efektif, efisien,
transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi Public untuk mengetahui.
Selain itu dalam pelaksanannya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429), Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15.
Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek- praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
“Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya. Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan tata Kelola keuangan yang baik,” ujar Lalu Hirjan Aditia.
Dialog tersebut sempat disertai kericuhan, Masyarakat dan Pemuda Desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Tindak Pidana Korupsi, sempat dibentrokkan dengan aparat pemerintah Desa.
“diduga oknum yang memprovokasi tersebut disiapkan oleh jajaran pemerintah Desa Tanak Awu untuk Menghalangi Aliansi untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut,” tuturnya.
Lalu Hirjan Aditia S.H, selaku kordinator Aksi Hearing tersebut mengaku sudah mendapat ancaman dari berbagai pihak melalui Whatsapp Pribadinya.
“saya dari kemarin mendapat ancaman dari berbagai pihak untuk tidak melaksanakan Aksi Hearing Public Tersebut” begitu tuturnya.
Hasil akhir Aksi Hearing Public tersebut mentok (Deadlock) tidak menemukan solusi karena Kepala Desa Tanak (Lalu Wisnu Wardana) tidak Berani Mengambil Sikap untuk menindak tegas Perbuatan Kadus yang Menyunat dana BANSOS dan Aliansi memutuskan untuk menempuh jalur Hukum terkait dugaan tersebut, dan salah Satu Pemuda Desa tanak Awu Lalu Aji Darmawan Selaku juru bicara yang mewakli Masayarakat Yang melakukan aduan Dugaan Penyunatan BANSOS tersebut, menyampaikan kepada Kepala Desa Tanak Awu Akan menghadirkan masyarakat yang menjadi korban atas tindakan Oknum Kepala Dusun yang melakukan pemotongan Bansos tersebut dan meminta kepala desa tanak awu untuk memecat oknum kadus tersebut, namun kepala Desa tanak Awu seakan Melindungi Oknum kadus atersebut dengan dalih akan diselesaikan secara kekeluargaan dan jawaban tersebut diduga sangat Normatif.
Atas Kejadian tersebut Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi merasa sangat kecewa atas tindakan dari kepala desa Tanak Awu tersebut, yang sangat disayangkan oleh masyarakat adalah kepala Desa Tanak awu diduga memprovokasi terjadinya bentrok antara Masa Aksi Hearing dengan Aparat desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, hal tersebut sangat disayangkan karena tidak seharusnya pejabat/Pemerintah Desa berlaku seperti itu.
Dugaan Persengkokolan Jahat yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun Jambik 1 dan II terhadap Penyunatan Anggaran Bantuan Sosial (BANSOS) adalah Sebagai Berikut:
- Adanya temuan di lapangan tentang Pemotongan Bansos (BST/BLT/PKH) yang dilakukan oleh Kepala Dusun (kadus) Jambik I dan II yang berada di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah
- Adanya dugaan Bahwa Kadus Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah melanggar Pasal 423 KUHPyang berbunyi: Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Adanya Dugaan pemutusan dan pemberhentian Penerimaan BANSOS secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok tengah
- Diduga Tidak adanya keterbukaan informasi terhadap warga dalam kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum tentang Bantuan Sosial dari Pemerintah di Dusun Jambik I dan II
- Adanya Dugaan Buruknya kinerja Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Terhadap Pengelolaan bantuan keuangan dari Pemerintah.
- Adanya Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak awu Kecamatan Pujut Terhadap Bantuan Sosial Untuk Masyarakatnya.
Aksi Dengar Pendapat (Hearing Public) yang di terima oleh Kepala Desa Tanak Awu beserta jajaran Kepala Dusun tidak menemukan titik temu dikarenakan Kondisi Ruangan yang tidak Lagi Kondusif. SIMAPTIK NTB beserta beberapa Masyarakat tanak Awu yang tergabung akan melanjutkan Kasus Dugaan Penyunatan BANSOS ini ke Jalur Hukum.
“Sebab kita kan membongkar kebobrokan Aparat Desa yang melakukan Penyunatan Bantuan Sosial (BANSOS) di dusun Jambik I dan II Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanak Awu Lalu Wisnu Wardana mengatakan tuduhan tidak netral tidak benar adanya.
“Dan mengenai netralitas yang di bilang di pemerintah Desa kami juga slalu menjunjung tinggi Netralitas dan adat istiadat dan etika dalam menjalankan Roda kepemerintahan,” ungkapnya.
Wisnu mengatakan pihak pemerintah desa sudah meminta para korban didatangkan agar tidak terjadi praduga.
“Kalau di klaim ada penyunatan bantuan oleh Kepala dusun yang di gembar gemborkan itukan bisa kita bilang tuduhan sepihak karena saat acara dialog pagi tadi sudah kita minta bukti dari yang di persoalkan,tetapi tidak mau membuka siapa yang menjadi korban pemotongan supaya tidak terjadi praduga saja, tentu sebagai pimpinan pemerintahan di desa sudah berbuat yang terbaik,” pintanya.
Kepala desa Tanak Awu juga membela diri bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan tah hanya selektif tetapi juga melakukan pemantauan terhadap kinerja bawahannya.
“Kalau di katakan ricuh itu tidak benar hanya waktu itu pihak dari yang tertuduh juga datang mendampingi, ada juga pihak yang berwajib yang mengkawal jalannya diskusi ( Hearing Public ) dan kalau di bilang Adanya Dugaan Buruknya kinerja Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Terhadap Pengelolaan bantuan dari Pemerintah, kami juga slalu selektif dan memantau jajaran kami sejauh mana dalam menjalankan roda kepemerintahan jadi kalau di bilang adanya buruk kinerja itu kan yang bisa menilai orang banyak bukan segelintir orang saja dan perlu juga menilai secara bijaksana,” Terangnya.
“Lagi pula bansos ini system penyalurannya melewati Bank ( HIMBARA ) langsung ke Rekening Penrima bukan melewati Kepala Dusun ini yang perlu di pahami bersama,” lanjutnya.
Pesan dari kami kalau mau Hearing lain kali dengan baik dan bijak caranya dan harus berkeadilan dan yang sangat penting adalah adab menyampaikan jangan seolah olah memvonis bersalah tanpa membuka bukti, siapa jadi korban,kapan dan dimana itu yang sangat mendasar munculkan kepermukaan.
Jenis bansos ini kan banyak jenisnya,tentu sekali harus di kaji dulu bansos yang mana apakah BPNT,PKH,PBI,BLT DD,BLT yang mana, dan tuduhan maladministrasi itukan kita tidak bisa serta merta harus bilang kepala dusun yang memberhentikan menjadi penerima bantuan,
“sekarang banyak kendala di data Nomor Induk Kependudukan juga dan perbedaan nama di database Dukcapil dan Data Base Kemensos juga menjadi kendala tidak keluarnya bantuan ( Data Anomali istilahnya di Kemensos ) dan yang berhak mendapatkan bantuan bukan orang kaya melainkan Tingkat ekonominya di bawah 40 %,”
“Untuk itu kami bukan gak bisa dikritik dankami pemerintah Desa Tanak Awu sangat ( Open Government information public ) Kritik membangun caranya dan bermoral,beradap sopan” Pungkasnya. (Red)