Lombok Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah telah sukses melaksanakan rekrutmen calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Proses penerimaan berkas dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 6 Januari 2024, sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 yang mengatur petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS dalam pemilu 2024.
Petunjuk Teknis (juknis) tersebut mencakup mekanisme rekrutmen, mulai dari sosialisasi hingga pelantikan PTPS, dengan kewenangan pembentukan PTPS diberikan kepada Panwaslu Kecamatan. Proses pembentukan PTPS melibatkan penyusunan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan kegiatan pembentukan PTPS.
Dalam juknis, terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi calon anggota PTPS, termasuk netralitas, ketiadaan keterlibatan sebagai pengurus atau anggota partai politik, dan ketiadaan hubungan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga memperhatikan keterwakilan perempuan dalam penentuan calon PTPS untuk mewujudkan keberagaman. Data per 7 Januari 2024 menunjukkan antusiasme masyarakat tinggi, dengan 4.745 pendaftar, melebihi kebutuhan sebanyak 3.316. Dari jumlah tersebut, 32 persen berasal dari golongan perempuan.
“Meskipun antusiasme tinggi, 12 desa dari 5 kecamatan belum memenuhi kuota kebutuhan, dengan rata-rata kekurangan sebanyak 3 orang per desa. Khususnya, desa Kuta baru terisi 50 persen karena fokus pada kegiatan pariwisata” Ungkap Sudirman Haryanto, Minggu, (7/1/24)
Seiring dengan adanya desa yang belum memenuhi kebutuhan anggota PTPS, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memperpanjang penerimaan berkas pendaftaran hingga tanggal 8 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang tertera pada juknis.
“Jika setelah perpanjangan masih ada kekosongan, Panwaslu kecamatan dapat mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari desa lain yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan,” Terangnya melalui Press Relise yang dikirim ke Lombok Fokus.
Tahapan berikutnya melibatkan wawancara yang dijadwalkan dari tanggal 2 hingga 17 Januari 2024. Panwaslu Kecamatan juga membuka kesempatan menerima tanggapan dan masukan masyarakat terkait pendaftaran anggota PTPS mulai tanggal 10 hingga 21 Januari 2024.
Desa yang melakukan perpanjangan rekrutmen PTPS:
– Pujut: Rembitan, Kuta, Mertak
– Janapria: Selebung Rembiga
– Praya Timur: Bilelando, Jero Puri
– Praya Barat: Mekarsari
– Praya Barat Daya: Serage, Teduh, Pandan Tinggang, Batujangkih, Montong Ajan